KETUA FSBKU PROVINSI LAMPUNG: Kedudukan Polri di Bawah Presiden Merupakan Konsensus Reformasi

 


Bandar Lampung — Tokoh Buruh Provinsi Lampung menegaskan penolakannya terhadap kembali mencuatnya wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian. Sikap tersebut sejalan dengan pandangan Komisi III DPR RI, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, serta berbagai elemen masyarakat sipil dan kalangan akademisi.

Atas nama Tokoh Buruh Provinsi Lampung, Ketua FSBKU Provinsi Lampung Heri Purwonto menyampaikan bahwa kedudukan Polri yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan hasil konsensus nasional pasca-Reformasi 1998 yang memiliki dasar konstitusional dan historis yang kuat.

Menurutnya, pengaturan tersebut telah ditegaskan secara jelas dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, yang menempatkan Polri sebagai alat negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sehingga tidak menjadi bagian dari kementerian teknis mana pun.

“Dari perspektif gerakan buruh, posisi Polri di bawah Presiden merupakan wujud komitmen negara dalam menjaga independensi penegakan hukum. Perubahan struktur kelembagaan ke bawah kementerian justru berpotensi membuka ruang intervensi politik sektoral yang dapat merugikan demokrasi dan keadilan sosial,” tegasnya.

Lebih lanjut, Heri Purwonto menilai dukungan seluruh fraksi di Komisi III DPR RI terhadap posisi kelembagaan Polri sebagai sinyal kuat adanya kesepahaman politik nasional untuk mempertahankan profesionalisme dan independensi institusi kepolisian.

Ia juga menekankan bahwa agenda utama yang perlu dikedepankan saat ini adalah percepatan reformasi internal Polri, sebagaimana rekomendasi Komisi III DPR RI, yang meliputi penguatan mekanisme pengawasan, pembenahan tata kelola anggaran, serta reformasi kultural yang berlandaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan nilai-nilai demokrasi.

Selain itu, Heri Purwonto mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan buruh melalui pembentukan **Desk Ketenagakerjaan** di lingkungan Polri. Keberadaan desk tersebut diharapkan mampu membantu penyelesaian berbagai persoalan pidana ketenagakerjaan, sekaligus memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial agar pekerja dapat kembali memperoleh hak dan kepastian kerja.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak