Ketua DPC Demokrat Tulang Bawang Barat Busroni S.H Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Final dan Sesuai Amanat Reformasi

 


Tulang Bawang Barat  — Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali menuai penolakan dari berbagai pihak. Kali ini, penegasan datang dari Ketua DPC Demokrat  Busroni S.H yang menyatakan bahwa kedudukan Polri langsung di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan keputusan final dan tidak dapat diganggu gugat.


Menurut Busroni , desain kelembagaan Polri saat ini merupakan hasil kesepakatan politik nasional pasca-Reformasi 1998 yang bertujuan memperkuat demokratisasi dan profesionalisme sektor keamanan nasional.


“Posisi Polri di bawah Presiden bukan kebijakan sementara, melainkan hasil reformasi konstitusional yang sudah dipikirkan secara matang. Ini ditegaskan dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang menyatakan Polri sebagai alat negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan berada di bawah kementerian teknis,” ujar Busroni, Selasa (27/1).


Wacana menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengaburkan semangat reformasi dan membuka ruang intervensi politik sektoral dalam penegakan hukum.


“Kalau Polri ditempatkan di bawah kementerian, risiko intervensi kepentingan politik akan semakin besar. Ini bertentangan dengan prinsip independensi dan profesionalisme yang ingin dibangun sejak reformasi,” tegasnya.


Busroni  juga mengapresiasi sikap tegas Komisi III DPR RI serta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang secara konsisten menolak wacana tersebut. Menurutnya, dukungan seluruh fraksi di Komisi III DPR RI mencerminkan adanya kesepahaman politik nasional untuk menjaga marwah dan kemandirian institusi Polri.


Selain menyoal struktur kelembagaan, Ketua DPC Demokrat itu menekankan pentingnya percepatan reformasi internal Polri, sebagaimana rekomendasi Komisi III DPR RI, termasuk penguatan sistem pengawasan, transparansi tata kelola anggaran, serta reformasi kultural yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan nilai-nilai demokrasi.


“Reformasi Polri harus terus berjalan secara konkret. Pengawasan oleh DPR, Kompolnas, serta pengawasan internal Polri sendiri harus diperkuat dan berjalan seiring, agar reformasi tidak berhenti sebatas wacana,” katanya.


Ia menambahkan, penegasan sikap Komisi III DPR RI sekaligus menutup ruang spekulasi publik terkait pembentukan Kementerian Kepolisian yang dinilai tidak memiliki urgensi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini.


“Yang dibutuhkan Polri hari ini bukan perubahan kedudukan, melainkan konsistensi menjalankan reformasi agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin meningkat,” pungkas Busroni.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak