Prahara Sabung Ayam Way Kanan: Pengakuan Peltu Lubis, Penyesalan di Ruang Sidang, dan Penolakan Maaf dari Keluarga Korban


Suasana ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang kembali memanas pada Senin (16/4/2025), ketika terdakwa Peltu Yun Heri Lubis mengakui bahwa dirinya telah menjalankan bisnis judi sabung ayam sejak tahun 2023. Ia bahkan mengklaim telah menjalin koordinasi dan memberikan setoran uang kepada Kapolsek Negara Batin, almarhum AKP (Anumerta) Lusiyanto — perwira yang menjadi salah satu korban dalam tragedi berdarah di Way Kanan, Lampung.

“Kalau mau buka pasti saya koordinasi dengan Polsek setempat, dengan menelpon kapolseknya,” ucap Peltu Lubis di hadapan majelis hakim.

Namun pengakuan tersebut segera dibantah keras oleh kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, dari Tim Hotman 911. Ia menyebut pernyataan terdakwa tak berdasar dan penuh kejanggalan, terlebih karena Lubis tidak mampu menyertakan bukti konkret atas tuduhannya.

“Katanya ada pertemuan atau setoran, tapi faktanya tidak bisa dibuktikan. Bahkan saat ditanya hakim, ia justru mengaku hanya menelpon, tapi tak diangkat. Keterangannya rancu dan kontradiktif,” jelas Putri Maya usai sidang.


Air Mata Tumpah, Permintaan Maaf Ditolak

Di tengah proses sidang yang menegangkan, Peltu Lubis terlihat emosional. Ia menangis di ruang sidang, menyampaikan penyesalan mendalam atas tragedi yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin, termasuk AKP Lusiyanto. Ia menyatakan bahwa hubungan mereka selama ini berjalan baik, bahkan menganggap almarhum sebagai keluarga sendiri.

“Kami minta maaf kepada keluarga korban. Hubungan kami baik, saya kenal istrinya. Kami sering pengajian dan patroli bersama,” ungkap Lubis terbata.

Namun permohonan maaf itu tak sedikit pun menggoyahkan hati keluarga. Sasnia, istri AKP (Anumerta) Lusiyanto, dengan tegas menolak permintaan maaf tersebut. Ia bahkan menyebut perbuatan anak buah Lubis, yakni Kopda Bazarsah, telah melampaui batas kemanusiaan.

“Tidak maafkan. Dihukum mati saja,” tegas Sasnia di luar ruang sidang.

Sasnia juga menyanggah keras tudingan bahwa sang suami menerima uang setoran dari arena sabung ayam. Ia menyebutkan bahwa sehari sebelum kejadian penembakan, mereka sekeluarga tengah berada di Belitang, OKU Timur, Sumatera Selatan.

“Kami ada bukti foto. Kami buka puasa bersama keluarga di Belitang. Tidak bertemu siapa pun dari mereka,” tegasnya.


Motif Judi atau Upaya Pembenaran?

Dalam kesaksiannya, Peltu Lubis menyebut dirinya dan Kopda Bazarsah mendirikan arena sabung ayam dan dadu kuncang atas inisiatif bersama. Ia mengaku mendapatkan bagian hasil dari permainan judi tersebut, meski dalam jumlah yang disebutnya "tidak seberapa".

Namun, ketika menyangkut tuduhan pemberian uang kepada Kapolsek Negara Batin, pengakuan terdakwa justru tidak sinkron. Lubis menyebut sempat mendatangi kantor Polsek untuk menyerahkan uang pengamanan senilai Rp2 juta, namun Kapolsek tidak berada di tempat.

“Akhirnya uang itu dibawa pulang kembali oleh Bazarsah,” katanya.

Keterangan ini kembali menimbulkan pertanyaan: jika uang tidak pernah sampai, bagaimana bisa dikatakan ada “setoran”? Majelis hakim pun sempat memojokkan terdakwa karena pernyataannya dinilai tidak konsisten.


Tragedi yang Merenggut Nyawa, Mencabik Hati Keluarga

Tragedi penembakan yang terjadi saat penggerebekan arena sabung ayam itu menewaskan tiga anggota kepolisian. AKP (Anumerta) Lusiyanto menjadi korban bersama dua anggotanya: Aipda Petrus Apriyanto dan Briptu M Ghalib Surya Ganta.

Hingga kini, luka itu belum pulih. Proses hukum terus berjalan. Sementara keluarga korban terus mendesak keadilan ditegakkan tanpa kompromi, termasuk menjatuhkan vonis hukuman mati kepada para pelaku.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak